Ketentuan tentang Penggantian Ijazah Rusak / Hilang:
- Mengajukan surat permohonan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah kepada Rektor melalui Biro Akademik
- Surat dilampiri :
- Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir
- Ijazah asli (untuk ijazah rusak) atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat (untuk ijazah hilang)
- Pas photo hitam putih ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- BAA mengecek ijazah dengan duplikat yang ada. Selanjutnya menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani Rektor.
(DOWNLOAD BLANGKO SURAT PERMOHONAN PENGGANTIAN IJAZAH)