BAP Pindah Dari Perguruan Tinggi Lain

Ketentuan Mahasiswa Pindah ke Perguruan Tinggi Lain

Mahasiswa yang dapat mengajukan pindah ke perguruan tinggi lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. Mendapat izin tertulis dari perguruan tinggi asal;

    2. Masih terdaftar pada PDPT PT asal;

    3. Masa Studi asal tidak lebih dari n-1;

    4. Dua tahun terakhir aktif dari perguruan tinggi asal dan bukan drop out atau terkena sanksi;

    5. Harus mengikuti kuliah minimal 40 sks untuk program diploma iv, sarjana dan 30 sks untuk program diploma;

    6. Jenjang pendidikan program studi asal harus sama dengan program studi tujuan;

    7. Program studi asal harus memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan/atau Kementerian Agama;

    8. Status akreditasi program studi perguruan tinggi asal minimal sama dengan program studi yang dituju;

    9. Konversi mata kuliah diatur oleh program studi tujuan;

    10. Memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana mahasiswa baru;

    11. Perpindahan hanya dapat dilakukan pada awal tahun akademik.

 

Tata Cara Pindah :

    1. Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan surat permohonan pindah secara tertulis dialamatkan kepada Rektor dan tembusan kepada Dekan Fakultas yang dituju. Surat permohonan dapat didownload disini.
    2. Surat permohonan pindah dilampiri :
      • Surat keterangan pindah dari PT asal
      • Surat keterangan mutasi dari PT asal
      • Keterangan status PDPT
      • Menyerahkan transkrip akademik semester 1 sampai dengan semester terakhir dari perguruan tinggi asal yang telah disahkan
      • Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi
      • Fotokopi KTP
      • Surat izin belajar dari pimpinan instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja;
      • Surat persetujuan dari ketua program studi asal beserta informasi konversi mata kuliah yang harus ditempuh.