Ketentuan Mahasiswa Aktif Kembali Setelah Cuti
Mahasiswa yang mengambil cuti akademik dapat aktif kembali kuliah dengan persyaratan sebagai berikut :
- Mengajukan surat permohonan aktif kembali kepada rektor yang diketahui oleh Dekan Fakultas/Ketua Program Studi, dibuat rangkap 2 (dua). Surat permohonan aktif kembali dapat didownload disini.
- Permohonan tersebut harus dilampiri Surat Ijin Cuti Akademik
- Permohonan aktif kembali setelah cuti akademik harus diajukan secaratertulis oleh mahasiswa yang bersangkutan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum kuliah semester dimulai.
- Permohonan tidak dapat dipertimbangkan, bila pengajuan melampaui batas waktu.
- Beban belajar bagi mahasiswa yang aktif kemabali setelah cuti akademik maksimal 20 sks.