BAP Pindah Antar Prodi

Ketentuan Mahasiswa Pindah Program Studi di Lingkungan Universitas Amikom Purwokerto

Mahasiswa yang dapat pindah ke program studi lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Masih terdaftar sebagai mahasiswa dan telah mengikuti pendidikan terus menerus pada program studi asalnya sekurang-kurangnya 2 (dua) semester;
  2. Mendapat izin tertulis dari pimpinan fakultas/program studi asal dan yang dituju;
  3. Memenuhi ketentuan khusus dari fakultas/program studi yang dituju;
  4. Mendapat rekomendasi dari Biro Konsultasi Psikologi universitas;
  5. Jenjang pendidikan program studi asal harus sama dengan program studi tujuan;
  6. Konversi mata kuliah diatur oleh program studi tujuan;
  7. Perpindahan hanya dapat dilakukan pada awal tahun akademik.

 

Tata Cara Pindah :

  1. Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah secara tertulis dialamatkan kepada Rektor dan tembusan kepada Dekan Fakultas yang dituju. Surat permohonan dapat didownload disini.
  2. Surat permohonan pindah dilampiri:
    • Kartu Hasil Studi (KHS) per semester dan Indek Prestasi Kumulatif yang dikeluarkan oleh fakultas
    • Kartu Hasil Studi (KHS) per semester dan Indek Prestasi Kumulatif yang dikeluarkan oleh fakultas
    • Persetujuan pindah dari fakultas/program studi asal dan yang dituju
    • Surat keterangan dari Biro Konsultasi Psikologi UMP
    • Persetujuan pindah orang tua/wali/penanggung jawab biaya pendidikan/suami/istri
    • Surat persetujuan dari pimpinan instansi/kantor (bila mahasiswa yang bersangkutan telah bekerja)