Ketentuan Mahasiswa Pindah Program Studi di Lingkungan Universitas Amikom Purwokerto
Mahasiswa yang dapat pindah ke program studi lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Masih terdaftar sebagai mahasiswa dan telah mengikuti pendidikan terus menerus pada program studi asalnya sekurang-kurangnya 2 (dua) semester;
- Mendapat izin tertulis dari pimpinan fakultas/program studi asal dan yang dituju;
- Memenuhi ketentuan khusus dari fakultas/program studi yang dituju;
- Mendapat rekomendasi dari Biro Konsultasi Psikologi universitas;
- Jenjang pendidikan program studi asal harus sama dengan program studi tujuan;
- Konversi mata kuliah diatur oleh program studi tujuan;
- Perpindahan hanya dapat dilakukan pada awal tahun akademik.
Tata Cara Pindah :
- Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah secara tertulis dialamatkan kepada Rektor dan tembusan kepada Dekan Fakultas yang dituju. Surat permohonan dapat didownload disini.
- Surat permohonan pindah dilampiri:
- Kartu Hasil Studi (KHS) per semester dan Indek Prestasi Kumulatif yang dikeluarkan oleh fakultas
- Kartu Hasil Studi (KHS) per semester dan Indek Prestasi Kumulatif yang dikeluarkan oleh fakultas
- Persetujuan pindah dari fakultas/program studi asal dan yang dituju
- Surat keterangan dari Biro Konsultasi Psikologi UMP
- Persetujuan pindah orang tua/wali/penanggung jawab biaya pendidikan/suami/istri
- Surat persetujuan dari pimpinan instansi/kantor (bila mahasiswa yang bersangkutan telah bekerja)