Ketentuan Mahasiswa Pindah ke Perguruan Tinggi Lain
Mahasiswa yang dapat mengajukan pindah ke perguruan tinggi lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Mendapat izin tertulis dari perguruan tinggi asal;
Masih terdaftar pada PDPT PT asal;
Masa Studi asal tidak lebih dari n-1;
Dua tahun terakhir aktif dari perguruan tinggi asal dan bukan drop out atau terkena sanksi;
Harus mengikuti kuliah minimal 40 sks untuk program diploma iv, sarjana dan 30 sks untuk program diploma;
Jenjang pendidikan program studi asal harus sama dengan program studi tujuan;
Program studi asal harus memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan/atau Kementerian Agama;
Status akreditasi program studi perguruan tinggi asal minimal sama dengan program studi yang dituju;
Konversi mata kuliah diatur oleh program studi tujuan;
Memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana mahasiswa baru;
Perpindahan hanya dapat dilakukan pada awal tahun akademik.
Tata Cara Pindah :